Kasus Simulator SIM Ternyata Libatkan Kapolri

Alasan mengapa Markas Besar Polri bersikeras menangani perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM kini makin terkuak.

Tempo memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).

Surat diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.

Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Untuk sebuah proyek yang  nilainya di atas Rp 100 miliar lebih, proyek simulator SIM memang tidak hanya �diurus� Korps Lalu Lintas. �Mesti disetujui oleh atasan sebelum proyek berjalan,� kata seorang sumber, Selasa pekan lalu.

Sayangnya ketika ditanya soal ini, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Wakil Kepala Polri, menolak berkomentar tentang paraf itu. �Ke Humas saja, biar lebih detail,� ujarnya. Jawaban serupa datang dari Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.

Kepala Bagian Penerangan Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, menegaskan pengadaan simulator kemudi sepenuhnya tanggung jawab Korps Lalu Lintas. Kuasa penggunaan anggaran-lah yang menentukan semua penggunaan anggaran satuan. �Kapolri hanya mendapat tembusan,� katanya. | Tempo.co

0 Response to "Kasus Simulator SIM Ternyata Libatkan Kapolri"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.