Nikah Dini Menjadi Trend Baru di Madiun

Puluhan anak di bawah umur, mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, untuk melakukan pernikahan dini. Alasannyapun bermacam-macam. Ada yang mengaku karena dipaksa orang tua untuk segera menikah, ada juga karena faktor insiden hamil lebih dulu diluar nikah.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Suparno, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, permohonan dispensasi untuk nikah dini, terus mengalami kenaikan. Data yang ada, tahun 2010 sebanyak 39 anak mengajukan dispensasi untuk nikah dini. Tahun berikutnya, 2011, ada 63 anak. Sedangkan tahun 2012, hingga Oktober ada 51 anak. Diperkirakan, menjelang akhir tahun 2012, volumenya akan bertambah.

"Untuk bulan ini (Oktober) saja, pengajuan dispensasi yang masuk sudah ada 53 berkas. Mungkin dalam penghujung tahun nanti, bisa lebih dari itu. Kalau alasannya macam-macam. Dan rata-rata, yang mengajukan dispensasi pihak perempuan", terang Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Suparno, kepada wartawan, Rabu (11/10/2012).

Untuk mengajukan dispensasi pernikahan dini, lanjut Suparno, harus melalui proses persidangan. Selain anak yang bersangkutan, kedua orang tuanya juga dipanggil ke Pengadilan Agama. Jika alasannya dapat diterima, kemudian hakim mengeluarkan surat penetapan dispensi. Seterusnya, surat dispensasi diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai syarat mutlak untuk melakukan pernikahan dini.

Selain pernikahan dini, di wilayah kabupaten Madiun, pernikahan muda pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 lalu, dari 6.029 pernikahan, 711 atau sekitar 11,79 prosen diantaranya merupakan pernikahan muda. Disusul tahun 2011, dari 6.548 pernikahan, sebanyak 859 atau sekitar 12,98 prosen merupakan pernikahan muda. | berita2.com

0 Response to "Nikah Dini Menjadi Trend Baru di Madiun"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.