Kasus Ijazah Cabup Madiun Muhtarom Dihentikan

Kasus Ijazah Cabup Madiun Muhtarom Dihentikan - Proses penyidikan atas laporan ijazah SD (sekolah dasar) Bupati Madiun Muhtarom dihentikan oleh penyidik Polres Madiun Kota. Kapolres Madiun Kota AKBP Ucu Kuspriyadi pada 30 Januari 2013, sudah meneken terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madiun, AKBP Ucu menegaskan terbitnya SP3 itu bukan berarti penyidikan dihentikan selamanya. Dijelaskan, jika ada bukti-bukti baru, penyidik dapat kembali membuka atau melanjutkan penyidikan laporan kasus tersebut. ��Kasus masih bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti baru (novum, Red),�� jelasnya, kemarin (6/2).

Mantan Kabagdalpres Rosdm Polda Jatim itu menambahkan, terlapor dan pelapor sudah diberi SP3 tersebut. Dijelaskan, terbitnya SP3 itu menindaklanjuti hasil rekomendasi dari gelar perkara penyidikan kasus ijazah SD Muhtarom di Direskrim Umum, Polda Jatim, pada 25 Januari.

Dalam gelar perkara dipaparkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan alat bukti dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. ��Menyatakan bahwa ijazah itu identik, artinya tidak terbukti adanya unsur pemalsuan,�� tambah kapolresta.

Kapolresta menambahkan, baru-baru ini pihaknya juga menerima laporan terkait ijazah MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Muhtarom. Sebagai pelayan masyarakat, Polres Madiun Kota tetap menangani laporan tersebut. Dan, sbeagai upaya secepatnya memberikan kepastian hukum kepada terlapor.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Suhono menambahkan, hasil Labfor Polda Jatim menyebutkan terdapat 12 titik yang identik dengan keabsahan ijazah Muhtarom saat bersekolah di SDN Ketawang, Dolopo tersebut. Di antaranya dicocokkan dengan sidik jari Muhtarom. Selain itu, buku induk, logo, nomor dan stempel. ��Tanpa ada identik keabsahan itu, politi tidak berani menerbitkan SP3, karena objeknya itu adalah ijazah yang dilaporkan diduga palsu,�� ujarnya.

Di tempat terpisah, Nuryanto, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Madiun sekaligus pendamping hukum Muhtarom menyatakan tidak kaget dengan terbitnya SP3 dari Polres Madiun Kota. Sebab, sejak awal sudah menyakini ijazah SDN milik Bupati Muhtarom tidak bermasalah atau tidak palsu. ��Kami sikapi biasa saja, karena yakin tidak ada masalah,�� tandasnya.

Diundang, Pelapor Ijazah MTs dan KTP Absen
SATRESKRIM Polres Madiun Kota kembali menerima laporan yang berkaitan dengan Muhtarom. Yakni, soal ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) milik Muhtarom dan dugaan dugaan pencantuman identitas palsu di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madiun, Kasatreskrim AKP Suhono menjelaskan, laporan ijazah MTs itu dibuat Arif Subagyo, warga Kabupaten Madiun. Ijazah Muhtarom dari MTsN Kembangsawit itu dipergunakan saat mendaftar sebagai calon bupati pada Pilkada Kabupaten Madiun 2008, di KPUD setempat yang saat itu berkantor di Jalan Suhud Nosingo, Kota Madiun. ��Dua kali kami undang pelapor tidak datang, bagaimana proses bisa ke penyidikan?�� kata Suhono.

Mantan Kasatreskrim Polres Magetan itu menambahkan, diperoleh informasi pelapor tidak datang lantaran penyidik belum mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dijelaskan, laporan tersebut sebagai bukti permulaan. Pun, keterangan dari pelapor juga dipergunakan polisi untuk bukti permulaan sehingga dapat dilakukan penyidikan.

Sedangkan untuk laporan KTP Muhtarom itu dilayangkan Sujono, warga Kabupaten Madiun. Berbeda dengan penanganan laporan ijazah MTs Muhtarom, untuk KTP sudah dilakukan penyidikan. Prosesnya ditangani Unit II Satreskrim. ��Sesuai laporannya, terlapor mencantumkan identitas pekerjaan yang diduga palsu di KTP saat mendaftar sebagai calon bupati pada Pilkada Kabupaten Madiun tahun 2008,�� papar Suhono.

Versi pelapor, ditemukan di blanko pendaftaran yang dikeluarkan KPUD Kabupaten Madiun pekerjaan terlapor tertulis wakil bupati. Sedangkan di KTP masih tertulis dengan kualifikasi pekerjaan swasta. Pihaknya sudah mengundang pelapor dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. ��Pelapor juga melampirkan barang bukti di antaranya foto kopi KTP terlapor saat mendaftar di KPUD,�� tegasnya. | radarmadiun.info

0 Response to "Kasus Ijazah Cabup Madiun Muhtarom Dihentikan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.