Pemberian itu sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR:Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung baru mengetahui adanya dana pensiun bagi anggota DPR selama menjadi wakil rakyat dalam dua periode yang berbeda. Ia pun mengaku dana pensiun itu sebenarnya tidak diperlukan anggota sebagai implikasi dalam pilihannya terjun ke dunia politik.
1. Gaji pokok minimal Rp4,2 juta.
2. Tunjangan istri Rp420 ribu (10% dari gaji pokok).
3. Tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp168 ribu.
4. Uang sidang/paket Rp2 juta.
5. Tunjangan jabatan Rp9,7 juta.
6. Tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp198 ribu.
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1,729 juta.
"Saya baru tahu ada dana pensiun 4 tahun lalu ketika saya mundur dari DPR karena menjadi Sekjen partai," ujar Pramono, tadi malam, di Jakarta.
Pramono pernah menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009. Namun, sebelum habis masa jabatannya, Pramono mundur karena dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal PDI-P. Berdasarkan undang-undang, Pramono tetap berhak mendapatkan dana pensiun. Menurut Pramono, selama undang-undangnya masih mengatur adanya dana pensiun ini, maka dana pensiun tetap cair.
"Tapi, kalau saya pribadi karena ini lembaga politik, saya anggap tidak perlu," ujarnya.
Pramono menjelaskan, ketika terjun ke dunia politik, para politisi menyadari adanya konsekuensi untuk memberikan sumbangsih bagi negara. "Jadi pengabdian lembaga negara ini tidak bisa semata-mata dinilai dari dana pensiun," ucap Pramono.
Anggota DPR mendapat fasilitas tambahan yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu masa bakti menjadi wakil rakyat.
Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.
Rinciannya yakni tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 sebesar Rp 1.729.000. | waspada.co.id
0 Response to "Kontroversi Dana Pensiun Anggota DPR"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.