Anggota DPR yang akan berangkat keempat negara tersebut merupakan Komisi III Bidang Hukum. Rencananya, komisi akan dibagi menjadi 4 kelompok yang masing-masing terdiri dari 15 orang. Studi banding akan diselenggarakan selama 3 hari.
Namun jadwal keberangkatan masih belum ditetapkan. Keterangan tersebut disampaikan oleh Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.
Menurutnya, studi banding ini perlu untuk mempelajari KUHAP dan KUHP dari sisi Eropa konstinental. Selain itu, ada banyak aturan hukum yang bisa dipelajari di negara-negara tersebut seperti masalah santet.
Akhir-akhir ini, media meramaikan rancangan Pasal 293 tentang aksi perdukunan dan santet di tanah air. Pasal ini menegaskan bahwa setiap perbuatan dengan bantuan kekuatan gaib bisa dipidanakan.
Pasal tersebut berbunyi:
(ayat 1): Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.Dimyati berpendapat bahwa santet merupakan bagian dari sihir yang juga ada di Eropa. Oleh sebab itu, perlu untuk segera mengkaji aturan-aturan hukum yang terkait dengan masalah kekuatan gaib. | uniqpost.com
(ayat 2): Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
0 Response to "Suramnya Anggota DPR! Studi Banding ke Eropa Hanya Untuk Bahas RUU Santet"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.