Wartawan Madiun Kecam Arogansi Pejabat Pemkab Ngawi

Wartawan Madiun Kecam Arogansi Pejabat Pemkab Ngawi - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan eks-keresidenan Madiun (FWM) mengecam arogansi oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Ngawi yang menyita kamera wartawan saat melakukan peliputan di wilayah itu karena dinilai melanggar kebebasan pers.

Kecaman tersebut diwujudkan dengan menggelar aksi solidaritas bagi jurnalis korban penyitaan kamera yang dilakukan di Kantor Bupati Ngawi, Jawa Timur, Senin.

"Tindakan oknum pejabat Pemkab Ngawi yang menyita kamera jurnalis saat bertugas sangat bertentangan dengan kebebasan pers. Kami meminta Bupati Ngawi atau Sekda Ngawi untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan," kata Koordinator aksi solidaritas yang juga wartawan TV One Madiun, Nur Salam.

Penyitaan kamera oleh oknum pejabat tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena wartawan dalam bekerja dilindungi undang-undang.

"Dalam menjalankan tugas, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, kami sangat menolak aksi kekerasan kepada pers," kata Salam yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jatim itu.

Ia menjelaskan, aksi penyitaan kamera tersebut dilakukan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkab Ngawi, Martati.

Martati telah melakukan penyitaan kamera milik Hangky Ristanto wartawan Radar Madiun dan Andhika Abdilah wartawan Memorandum saat meliput kondisi ruang "smoking area" di lingkungan Pemkab Ngawi yang kumuh pada pekan lalu.

"Ibu Martati menyuruh saudara Hangky untuk menghapus semua 'file' fotonya dan kemudian meminta kamera tersebut lalu memasukkannya ke dalam laci. Tindakan ini sangat disayangkan, padahal pada peliputan tersebut, teman-teman telah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan aturan birokrasi dalam melakukan konfirmasi," kata Salam.

Atas sikap itu, FWM menuntut agar oknum pejabat bersangkutan meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis kepada forum.

Selain itu, FWM juga menuntut agar Bupati Ngawi memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga meminta kepada pimpinan Pemkab Ngawi dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kepada semua jajarannya agar akses peliputan wartawan lancar," tambahnya.

Sebelum berorasi, massa juga sempat menghadang mobil dinas Kepala Inspektorat Ngawi Soerjadi, yang kebetulan hendak meninggalkan kantor Bupati Ngawi.

Massa meminta kepada inspektorat untuk menindak dan membasmi sikap arogan para pejabatnya di lingkungan setempat, sehingga tidak menghalangi tugas wartawan.

Sementara itu, Sekda Ngawi Siswanto mewakili jajarannya langsung meminta maaf di hadapan massa wartawan.

Ia sangat menyayangkan sikap stafnya yang melanggar kebebasan pers.

"Saya mewakili yang bersangkutan dan institusi, memohon maaf atas kejadian yang menimpa saudara Hangky dan Dhika. Kami langsung menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa Martati dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan berlaku," kata Siswanto.

Pihaknya juga menyanggupi akan melakukan sosialisasi undang-undang pers dan KIP kepada jajaran dalam waktu dekat.

Sekda juga menjamin kemudahan akses peliputan di semua satuan kerjanya agar wartawan berperan maksimal dalam fungsi kontrol sosial terlebih di Kabupaten Ngawi.

Aksi solidaritas tersebut berlangsung damai dan mendapat pengamanan ketat dari anggota Polres Ngawi. | antarajatim.com

0 Response to "Wartawan Madiun Kecam Arogansi Pejabat Pemkab Ngawi"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.