Iklan Jual Bayi, Situs Toko Bagus Terancam Hukuman Pidana - Karena iklan penjualan bayi yang kebetulan masuk dalam portalnya, Toko Bagus terancam dijerat dengan dua undang-undang tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M. Ihsan.
�Kasus iklan perdagangan bayi ini bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Anak,� ujar Ihsan seperti dikutip Tempo.co, Sabtu, 5 Januari 2013.
Toko Bagus, salah satu portal jual beli terbesar di Indonesia. Karena sedang overload pada saat iklan ditayangkan, pihaknya pun kecolongan hingga iklan bayi itu muncul di salah satu kategori jual beli peralatan bayi.
Karena kasus ini, menurut Ihsan, Toko Bagus bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena telah terbukti secara sengaja dan tidak sengaja telah memfasilitasi perdagangan bayi.
Dikutip dari Tempo.co, menurut undang-undang, Toko Bagus telah terbukti melanggar Pasal 2 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana minimal penjara 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, maksimal Rp 600 juta.
Selain itu, Toko Bagus juga bisa dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak atas dasar telah memperdagangkan bayi
Dengan pasal ini, Toko bagus bisa dipenjara minimal 3 tahun dengan dengan minimal Rp. 60 juta dan maksimal Rp. 300 juta. Ihsan juga menganggap Toko Bagus sama seperti tindakan orang yang telah menadah dan menjual barang secara ilegal. | ciricara.com
Baca Juga : Heboh!! Dua Bayi Dijual di Toko Bagus
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Iklan Jual Bayi, Situs Toko Bagus Terancam Hukuman Pidana"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.