Mengenal Cathinone, Narkoba Jenis Baru dalam Kasus Raffi Ahmad Cs - Setelah adanya penggerebekan di rumah Raffi Ahmad, tetangkaplah 17 orang yang dimintai keterangannya dan diperiksa oleh BNN. Hasil pemeriksaan itu menunjukkan bahwa 7 dari 17 orang yang tertangkap di rumah Raffi Ahmad terbukti positif menggunakan narkoba.
BNN telah menemukan jenis narkoba baru yang digunakan Raffi Ahmad dan teman-temannya. Jenis narkoba itu bernama cathinone. Kabarnya, jenis narkoba ini tidak terdaftar dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Lalu, apa sebenarnya cathinone, jenis narkoba yang digunakan Raffi Ahmad dan teman-temannya itu?
Dilasir Health.Detik.com, Edo Agustian, Koordinator Sekretariat Nasional PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia) mengatakan bahwa cathinone termasuk �barang baru� di Indonesia. Di kalangan para pecandu, dirinya belum pernah menemukan narkoba jenis ini sebelumnya.
Cathinone merupakan zat psikotropika yang didapat dari tumbuhan sejenis catha edulis. Tumbuhan sejenis ini banyak di temukan di negara Azerbaijan. Di daerah asalnya, Afrika, jenis tanaman ini bisa dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya, seperti cathinone.
Dilihat dari strukturnya, cathinone tak jauh beda dengan jenis narkoba yang lebih populer di Indonesia yaitu amphetamine. Meskipun tidak termasuk dalam golongan amphetamine, cathinone kurang lebih memiliki efek yang sama yaitu mampu membangkitkan stamina. Selain itu, orang yang mengonsumsi cathinone juga akan merasakan euforia, nafsu makan hilang, dan berhalusinasi.
Edo mengatakan bahwa mungkin cathinone sulit masuk ke Indonesia karena tumbuhan yang menjadi bahan baku cathinone berasal dari Afrika. Sementara, sabu-sabu lebih mudah masuk ke Indonesia karena lebih dekat jaraknya dari Indonesia. Bahan baku sabu-sabu banyak tumbuh di negara China.
�Mungkin sama halnya seperti cocain, masuknya lebih susah dibandingkan dengan sabu-sabu karena bahan bakunya didatangkan dari Amerika Selatan,� Edo menambahkan.
Selain itu, Edo juga mengatakan bahwa dirinya belum pernah menjumpai narkoba jenis baru tersebut. Dia hanya baru mengenalnya dari literatur saja sehingga tidak mengetahui persis perbandingan efek antara cathinone dan ekstasi atau jenis ATS (Amphetamine Type Stimulant).
Walaupun jenis narkoba itu baru di Indonesia, namun bukan berarti Raffi CS bisa lolos dari jerat hukum. Menurut Edo, Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika sudah mengatur cathinone sebagai narkotika golongan 1. Jika ingin mengacu pada UU Narkotika, maka barang haram dan berbahaya ini sudah ada aturannya. | ciricara.com
Home » Aneh Artikel »
Asal Tau »
Kesehatan
» Mengenal Cathinone, Narkoba Jenis Baru dalam Kasus Raffi Ahmad Cs
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Mengenal Cathinone, Narkoba Jenis Baru dalam Kasus Raffi Ahmad Cs"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.