Namun, Aceng Fikri melalu kuasa hukumnya, Eggy Sudjana menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut telah melecehkan agama dan hukum Islam.
Diberitakan oleh Tribunnews.com, Eggy berujar bahwa pernikahan kliennya dengan Fani Oktora yang berlangsung selama empat hari itu sudah mengacu pada syariat Islam dan sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut, pernikahan Aceng telah sah berdasarkan ajaran Islam.
�Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan,� sanggah Eggy lagi.
Putusan pelengseran Aceng ini dijatuhkan pada hari Selasa, 22 Januari 2013 oleh Paulus Effendi selaku majelis hakim dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Eggy menganggap putusan MA bertentangan dengan ajaran agama Islam karena telah diputuskan oleh orang yang sama sekali tidak tahu tentang ajaran Islam.
�Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 3 disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam,� kata Eggy lagi.
Sebelumnya putusan pelengseran Aceng Fikri dari kursi Bupati Garut diambil karena majelis menilai posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan tersebut, jabatan Bupati Garut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan.
Dengan adanya putusan pelengseran tersebut, kedua pengacara tetap membantah putusan majelis hakim. Menurut mereka Aceng sudah diperlakukan tidak adil sehingga nama baiknya menjadi tercemar.
Di lain pihak, para kuasa hukum Aceng Fikri mengancam akan menuntuk balik para petinggi negara seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendagri Gamawan Fauzi, dan MA sendiri dengan gugatan perdata. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp. 5 triliun.
Admin:
Pengacara si 'ng'ACENG FIKRI ni kepinteren dah ngajinya....
mbok ya dikoreksi pernyataan� si 'ng'ACENG FIKRI dulu yang "nidurin artis g segitu mahal" atau "perawan tu berdarah" atau "menikah = jual beli barang"...
0 Response to "Aceng Fikri Dilengserkan, MA Dianggap Lecehkan Agama Islam"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.